Bill of Lading atau konosemen adalah dokumen
pengangkutan barang yang di dalamnya
memuat informasi lengkap mengenai nama
pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan
muat dan bongkar, rincian freight dan cara
pembayarannya, nama consignee (penerima)
atau pemesan, jumlah b/l yang harus di
tandatangani, dan tanggal penandatanganan.
pengangkutan barang yang di dalamnya
memuat informasi lengkap mengenai nama
pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan
muat dan bongkar, rincian freight dan cara
pembayarannya, nama consignee (penerima)
atau pemesan, jumlah b/l yang harus di
tandatangani, dan tanggal penandatanganan.
Menurut fungsinya :
Shipped bill of lading
Dokumen yang menunjukan bahwa barang telah
dimuat di kapal. B/l ini tidak ditandatangani, tapi
dikembalikan ke shipper, sebelum barang
dimuat dan dibawa ke tempat tujuan.
Received for shipment bill of lading
Dipakai perusahaan pelayaran sewaktu
menerima barang dari shipper di gudang
pelayaran atau tempat dibawah pengawasan
serta di inland container depot (ICD).
Through bill of lading
Dipakai untuk muatan transhipment, dimana
pengangkutan pertama bertanggung jawab untuk
pengangkutan kedua melalui perwakilannya dimana
barang dibongkar dahulu untuk dikapalkan dengan
pengangkut kedua hingga ke tempat tujuan.
Combined transport bill of lading
Dokumen perjalanan barang yang meliputi
pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari
satu jenis alat transportasi. Dokumen ini
menyebutkan berbagai operator transportasi yang
akan mengambil barang ditempat pengakapalan dan
membawa ke tujuan. B/L ini dapat diperdagangkan.
Groupage bill of lading
Dipakai oleh forwarder dengan mengumpulkan
beberapa jenis barang dari berbagai shipper dan
mengirimnya sebagai suatu kesatuan. Pemilik kapal
mengeluarkan groupage B/L terhadap forwarder,
dimana forwarder selanjutnya mengeluarkan houde
bill of lading dari perusahaannya untuk setipa shipper.
Fungsi Bill of Lading
Ada 3 :
Tanda terima barang atau muatan (document of receipt)
Sebagai tanda terima barang untuk menyatakan bahwa barang telah dimuat diatas kapal.
Dokumen pemilikan(dicument of receipt)
Siapa yang dapat mengambil barang di pelabuhan pembongkaran.
Kontrak pengangkutan (contract of carriage)
Sebagai kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat diatas kapal hingga tempat tujuan.
Bagian-bagian dalam Bill of Lading
Bagian depan B/L :
Shipper (pengirim)
Pihak yang mula-mula menyiapkan bill of lading dan memberikan rincian dari barang yang diperlukan.
Consignee (penerima)
Dapat ditulis “bearer”, “holder”, “ nama dari consignee”, “to order”, atau dibiarkan kosong. Menunjukan cara pemindahan kepemilikan dari B/L dan pengawasan dari penerimaan barang.
Notify address (pemberitahuan alamat)
Alamat consignee atau agen yang akan menerima barang bila kapal tiba, atau bisa juga berupa bank.
4. Vessel (kapal)
Nama kapal yang mengangkut barang.
Ada 2 kolom :
Nama kapal sendiri (feeder)
Aliansi dari perusahan kapal atau feeder (Intended ocean vessel)
5. shipper’s description of goods
Deskripsi barang yang dibawa. Misalnya :
Marks & Number
Number of container or other packages, pieces, or units
Description of goods
Container numbers
Gross weight
Measurement
No. of Original bill of lading
Jumlah B/L yang dikeluarkan terdiri dari satu set dengan 3 lembar B/L.
Shipped on board
Barang belum berada diatas kapal. Mungkin masih di gudang dan menunggu pemuatan ke kapal. Yang bertanggungjawab adalah carrier.
Freight and charges
Jumlah freight yang dibayar dapat dicantumkan atau boleh tidak.
B/L No...
Nomor B/L di kanan atas, sebagai referensi scarrier, shipper dan buyer.
For the carrier, PT.................. By.............................as agent
Tanda tangan agen yang mewakili carrier, setelah barang dimuat, shipper membayar biaya.
Place of issue and date
Tempat dan tanggal B/L di tandatangani.
Bagian-bagian dalam Bill of Lading
Berisi ketentuan dan kondisi bill of lading.
Keterangan bagian belakang :
Definition
Contracting parties
Hague rules governing law and jurisdiction
Sub-contractor, sub-agents, and agents
Scope of carriage and carrier’s liberties
Alternative discharge
Mislaid goods
Carrier responsibility
Container packed by merchant
Container packed by carrier
Carrier’s container
Tidak ada komentar:
Posting Komentar